Baca Juga: Tampil dalam Keadaan Kurang Fit, Greysia Polii Beri Warisan untuk Penerusnya di Uber Cup 2020
Berdasarkan sistem hukum perdata Barat yang diadaptasi ke dalam KUHPer, jenis harta warisan sedikit berbeda.
Harta warisan yang termasuk kekayaan menurut KUHPer, yaitu meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris yang dapat dinilai dengan uang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis harta yang termasuk ke dalam warisan adalah kekayaan atau hak dan kewajiban, baik berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak, yang bisa dinilai dengan uang.
Harta kekayaan berwujud/tidak berwujud yang bisa menjadi warisan, misalnya investasi yang dilakukan oleh pewaris.
Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami jenis-jenis harta warisan, bukan?
(*)