Kedua, belum adanya aturan hukum yang mengatur mengenai kekerasan secara komprehensif.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berkomitmen dan berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan dan anak, sudah diatur dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
"Pemerintah juga mendukung konvensi internasional, salah satunya adalah konvensi penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," papar Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk berbagai aturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT
"Kami percaya bahwa perlindungan yang menyeluruh dan sistematik bagi perempuan harus diwujudkan," tegas Menteri Bintang.
"Karena perempuan yang berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju," lanjutnya.
Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi satu dari lima prioritas kerja yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut paparan Menteri Bintang, ada lima aksi yang menjadi fokus dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan arahan tersebut.
Pertama, adanya pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.