Parapuan.co - Kawan Puan, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Hari ini juga menandai mulainya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang serentak digelar secara global.
Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Yayasan Care Peduli (YCP) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) akan mengadakan diskusi penting.
Diskusi tersebut bertajuk Ubah Narasi: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (25/11/2021).
Acara ini bertujuan untuk membuka diskusi terkait peran media dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Berbicara soal kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, kita kembali diingatkan dengan lingkungan Indonesia yang masih menganut sistem patriarki.
Baca Juga: Sejarah Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Kampanye 16 HAKTP
Sistem tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa hukum dan pemerintah Indonesia masih lemah dalam membela perempuan dan korban kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memaparkan soal komitmen pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menteri Bintang memaparkan bahwa ada dua faktor yang melanggengkan isu kekerasan di Indonesia.
Pertama, adanya ketimpangan relasi kuasa dan gender di antara masyarakat Indonesia.
Kedua, belum adanya aturan hukum yang mengatur mengenai kekerasan secara komprehensif.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah berkomitmen dan berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan dan anak, sudah diatur dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
"Pemerintah juga mendukung konvensi internasional, salah satunya adalah konvensi penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," papar Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk berbagai aturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT
"Kami percaya bahwa perlindungan yang menyeluruh dan sistematik bagi perempuan harus diwujudkan," tegas Menteri Bintang.
"Karena perempuan yang berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju," lanjutnya.
Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi satu dari lima prioritas kerja yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut paparan Menteri Bintang, ada lima aksi yang menjadi fokus dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan arahan tersebut.
Pertama, adanya pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kedua, pemerintah berkomitmen akan memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan.
Ketiga, pemerintah akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus.
Selain itu pemerintah juga akan melaksanakan proses hukum yang akan membuat pelaku jera dan memberikan layanan pendampingan hukum bagi korban.
Terakhir, pemerintah akan memberikan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial sebagai pemulihan.
Baca Juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami
Kawan Puan, komitmen dan fokus tersebut menjadi agenda pemerintah yang sampai saat ini masih diupayakan untuk terwujud secara maksimal.
Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, terutama sejak pandemi Covid-19, setiap tahunnya meningkat.
Aksi nyata dari komitmen dan fokus pemerintah tersebut menjadi harapan besar untuk masyarakat terutama perempuan.
Tuntutan penghapusan dan tindak tegas dari pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual juga menjadi fokus utama dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun ini.
(*)