Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?

Arintha Widya - Jumat, 26 November 2021
Apakah utang juga diwariskan?
Apakah utang juga diwariskan? Infographic vector created by pch.vector

Parapuan.co - Kawan Puan, harta warisan sering kali menjadi rebutan anggota keluarga ketika seseorang meninggal dunia.

Akan tetapi, tidakkah para ahli waris ini berpikir bahwa pewaris bisa saja memiliki utang semasa hidup yang belum terselesaikan?

Padahal menurut aturan hukum waris, khususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utang pewaris bisa menjadi tanggung jawab ahli waris.

Baca Juga: Tips Memanfaatkan Pinjaman Online agar Utang Tidak Makin Menumpuk

Hal tersebut disinggung dalam buku Hukum Waris yang ditulis J. Satrio, S.H. sebagaimana mengutip Hukumonline.com.

Bahwasanya, warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.

Artinya, ahli waris tidak hanya menerima harta warisan dari pewaris, tetapi juga utang-utang yang mungkin dimiliki semasa hidupnya.

Terkait warisan utang ini, ahli waris bisa saja menolak membayar apabila ia juga tidak berkenan menerima atau melepaskan hak warisnya.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1045 KUHPerdata yang berbunyi, "Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya."

Lantaran tidak wajib menerima, seorang ahli waris diperbolehkan menolak haknya untuk menerima harta warisan.

Hanya dengan begitu, ia tidak akan mewarisi utang yang dimiliki pewaris, apalagi bertanggung jawab membayarnya.

Dan oleh karenanya, tanggung jawab membayar utang otomatis akan dibebankan ke ahli waris yang lain.

Ahli waris yang menolak menerima warisan beserta beban utang pewaris juga tidak dapat dituntut, sebagaimana tercantum pada Pasal 1057 KUHPerdata.

Baca Juga: Teman Belum Kembalikan Pinjaman Uang? Ini 5 Cara Sopan Menagih Utang

Ahli waris yang menanggung utang

Lebih lanjut, utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1100 KUHPerdata, yaitu berbunyi:

"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu."

Lantas, bagaimana para ahli waris menghitung dan saling bertanggung jawab membayar utang pewaris?

Berikut simulasinya:

  • Semisal ahli waris terdiri dari tiga orang, yaitu A, B, dan C, yang menerima harta warisan masing-masing sebesar 20%, 30%, dan 50%
  • Maka, ketiganya harus membayar dengan perbandingan 20:30:50 persen dari keseluruhan jumlah utang yang dimiliki pewaris

Baca Juga: Baiknya Dihindari, Ini 4 Situasi Kritis di Mana Kita Boleh Berutang

Jika ternyata utang yang dimiliki pewaris lebih besar dibandingkan harta warisan aktiva yang dibagikan, maka ahli waris mempunyai hak berpikir.

Pengadilan atau notaris yang bertanggung jawab atas pengaturan harta warisan memberikan waktu bagi ahli waris untuk bermusyawarah.

Apakah akan menggunakan harta warisan untuk membayar utang pewaris atau ada kebijakan lain.

Selagi tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, maka keputusan yang dari para ahli waris bisa sah di mata hukum.

Ahli waris wajib melaporkan keputusan mereka ke pengadilan untuk dicatatkan supaya di kemudian hari tidak terjadi sengketa.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru