"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan," ucap Menteri Bintang.
"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku," tambahnya.
Menteri Bintang meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Aturan hukum terkait antara lain Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ketahui Beda Pedofilia, Hebefilia, dan Efebofilia
Proses hukum pelaku harus sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Penjangkauan serta asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi.
Itu sebabnya, Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan oleh semua pihak.
Pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.