Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini ramai tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun buka suara terkait kasus ini.
Kemen PPPA berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.
Terduga pelaku sendiri masih berusia anak, yakni 17 tahun, memperkosa kemudian membunuh korbannya, seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
"Kejadian ini sangat mengerikan," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
Baca Juga: Efek Trauma Korban Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Menteri Bintang menegaskan perlunya perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang.
Pasalnya, ada indikasi bahwasanya pemicu kasus tersebut adalah pornografi.
Menteri Bintang meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan.
Orang tua yang harus dapat menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berperspektif pada kepentingan terbaik anak.
Kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Polrestabes Bandung, Polsek Pacet, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Pihak berwenang telah bergerak cepat untuk mengungkap dan mengamankan terduga pelaku.
"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan," ucap Menteri Bintang.
"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku," tambahnya.
Menteri Bintang meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Aturan hukum terkait antara lain Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ketahui Beda Pedofilia, Hebefilia, dan Efebofilia
Proses hukum pelaku harus sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Penjangkauan serta asesmen awal telah dilakukan oleh tim UPTD Provinsi Jawa Barat kepada keluarga korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan di tingkat kepolisian, terduga pelaku kecanduan pornografi.
Itu sebabnya, Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan oleh semua pihak.
Pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.
"Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan," papar Nahar.
"Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak," katanya lebih lanjut.
Kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan.
Tindakan tersebut dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan.
Baca Juga: Marak Terjadi, Ini Pengertian dan Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Selain itu, saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring.
Peta tersebut sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online. (*)