"Apabila anak secara terus-menerus mengonsumsi pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan," papar Nahar.
"Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri, dan mental anak," katanya lebih lanjut.
Kecanduan pornografi sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan.
Tindakan tersebut dapat berakhir dengan pembunuhan jika korban melawan.
Baca Juga: Marak Terjadi, Ini Pengertian dan Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba, dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Selain itu, saat ini pun sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring.
Peta tersebut sebagai acuan bagi para pihak untuk berpartisipasi melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online. (*)