Jabatan fungsional polisi hutan di Indonesia antara lain memegang peranan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Maka apabila kamu tertarik dengan profesi ini, kamu bisa mengikuti seleksi CPNS mendatang.
Kamu tinggal mempersiapkan fisik dan wawasan, serta memantau laman KLHK dan BKN saat seleksi CPNS kembali dibuka.
Baca Juga: Tantangan Jun Ji Hyun Jadi Karakter Perempuan Penjaga Hutan di Jirisan
Gaji polisi hutan di Indonesia
Sebagaimana statusnya sebagai PNS, gaji polisi hutan di Indonesia bergantung pada golongan jabatan fungsionalnya.
Untuk gaji pokok, polisi hutan lulusan SMA sederajat termasuk ke dalam golongan II dengan jumlah gaji mulai Rp2.022.000 hingga Rp3.820.000.
Aturan gaji pokok PNS sendiri secara resmi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di bawah ini besaran gaji PNS jabatan fungsional polisi hutan berdasarkan golongan:
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000