Parapuan.co - Kawan Puan, pekerjaan sebagai ranger atau profesi penjaga atau polisi hutan yang diperankan Jun Ji Hyun di drama Korea Jirisan belakangan menarik perhatian.
Di Indonesia, profesi polisi hutan memiliki peran yang tidak berbeda jauh dari para karakter dalam drama Jirisan.
Para ranger tak cuma menjaga kawasan konservasi, hutan, atau tempat wisata alam lainnya, tetapi juga turut melestarikan alam dan satwa di dalamnya.
Bedanya, barangkali terletak pada status kepegawaian dan latar belakang pendidikan agar seseorang bisa berkarier sebagai polisi hutan.
Di Indonesia, untuk menjadi ranger atau polisi hutan diperlukan pendidikan minimal SMA/SMK.
Baca Juga: Mengenal Profesi Ranger seperti Jun Ji Hyun di Jirisan, Ini Tugasnya
Seperti apa detailnya? Berikut uraiannya seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seleksi dan peran polisi hutan di Indonesia
Polisi hutan di Indonesia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan oleh karenanya mereka harus lolos dari seleksi CPNS di lingkungan KLHK.
Tahun 2021, KLHK membuka setidaknya 1.007 formasi yang di dalamnya termasuk jabatan Polisi Kehutanan.
Seleksi untuk jabatan ini minimal diikuti oleh peserta CPNS lulusan SMA/sederajat.
Polisi hutan di Indonesia berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan di Instansi Pemerintah.
Jabatan fungsional polisi hutan di Indonesia antara lain memegang peranan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Maka apabila kamu tertarik dengan profesi ini, kamu bisa mengikuti seleksi CPNS mendatang.
Kamu tinggal mempersiapkan fisik dan wawasan, serta memantau laman KLHK dan BKN saat seleksi CPNS kembali dibuka.
Baca Juga: Tantangan Jun Ji Hyun Jadi Karakter Perempuan Penjaga Hutan di Jirisan
Gaji polisi hutan di Indonesia
Sebagaimana statusnya sebagai PNS, gaji polisi hutan di Indonesia bergantung pada golongan jabatan fungsionalnya.
Untuk gaji pokok, polisi hutan lulusan SMA sederajat termasuk ke dalam golongan II dengan jumlah gaji mulai Rp2.022.000 hingga Rp3.820.000.
Aturan gaji pokok PNS sendiri secara resmi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di bawah ini besaran gaji PNS jabatan fungsional polisi hutan berdasarkan golongan:
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Jika ditambah tunjangan kinerja, besaran gaji PNS polisi hutan di Indonesia paling tidak akan mencapai lebih dari Rp5 juta.
Ini juga karena ada kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja polisi hutan.
Berikut rata-rata rincian tunjangan kinerja berdasarkan daftar kelas jabatan polisi hutan di KLHK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
- Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
- Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Polisi Kehutanan Pertama: kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
- Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 sebesar Rp 5.183.000
Apakah Kawan Puan tertarik mendaftar CPNS pada jabatan keren seperti Jun Ji Hyun di drama Jirisan ini? (*)