Jika ditambah tunjangan kinerja, besaran gaji PNS polisi hutan di Indonesia paling tidak akan mencapai lebih dari Rp5 juta.
Ini juga karena ada kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja polisi hutan.
Berikut rata-rata rincian tunjangan kinerja berdasarkan daftar kelas jabatan polisi hutan di KLHK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
- Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
- Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Polisi Kehutanan Pertama: kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
- Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
- Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 sebesar Rp 5.183.000
Apakah Kawan Puan tertarik mendaftar CPNS pada jabatan keren seperti Jun Ji Hyun di drama Jirisan ini? (*)