2. Paspor Resmi (Official Passport)
Paspor resmi dikeluarkan untuk pegawai pemerintah dan digunakan untuk perjalanan terkait tugas pegawai pemerintah. Di Indonesia, paspor ini disebut dengan paspor dinas.
3. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)
Paspor diplomatik dikeluarkan untuk para konsulat atau diplomat guna perjalanan terkait tugas kenegaraan.
4. Paspor Sementara (Temporary Passport atau Emergency Passport)
Paspor sementara dikenal sebagai paspor darurat (emergency passport). Paspor ini dikeluarkan untuk orang-orang yang kehilangan paspor mereka selama kunjungan di negara asing.
5. Paspor Keluarga (Family Passport)
Paspor keluarga dikeluarkan untuk seluruh keluarga. Tidak setiap anggota keluarga mendapat paspor, melainkan hanya ada satu pemegang paspor.
Baca Juga: BTS Punya Paspor Diplomatik, Ternyata Ini 6 Kelebihan bagi Pemegangnya
Visa
Menurut KBBI, visa adalah izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.
Visa memungkinkan pelaku perjalanan internasional untuk tetap berada di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, ada beberapa jenis visa yang sering digunakan, meliputi:
1. Visa turis (Tourist Visa)
Visa turis dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.