Parapuan.co - Kawan Puan, saat merencanakan perjalanan ke luar negeri kamu harus mempersiapkan paspor dan visa, ya.
Kedua dokumen ini sangat penting untuk memasuki wilayah dengan kebijakan tertentu, termasuk berapa lama kamu akan tinggal di sana dan tujuannya untuk apa.
Sebagaimana melansir Kompas.com, berikut perbedaan dan kegunaan paspor dan visa untuk perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Mau Traveling ke Luar Negeri? Yuk Bikin Paspor Online Dahulu, Begini Caranya
Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemegangnya untuk tujuan perjalanan internasional.
Biasanya, paspor berbentuk buklet kecil yang berisi nama, tempat tanggal lahir, tanggal penerbitan dan kadaluwarsa paspor, nomor paspor, foto, dan tanda tangan.
Otoritas suatu negara tujuan akan memberikan jalan aman dan perlindungan bagi pembawa paspor di negeri mereka.
Terdapat jenis-jenis paspor yang sering digunakan, antara lain:
1. Paspor Biasa (Ordinary Passport)
Paspor biasa atau paspor turis dikeluarkan untuk warga yang berencana bepergian ke luar negeri.
2. Paspor Resmi (Official Passport)
Paspor resmi dikeluarkan untuk pegawai pemerintah dan digunakan untuk perjalanan terkait tugas pegawai pemerintah. Di Indonesia, paspor ini disebut dengan paspor dinas.
3. Paspor Diplomatik (Diplomatic Passport)
Paspor diplomatik dikeluarkan untuk para konsulat atau diplomat guna perjalanan terkait tugas kenegaraan.
4. Paspor Sementara (Temporary Passport atau Emergency Passport)
Paspor sementara dikenal sebagai paspor darurat (emergency passport). Paspor ini dikeluarkan untuk orang-orang yang kehilangan paspor mereka selama kunjungan di negara asing.
5. Paspor Keluarga (Family Passport)
Paspor keluarga dikeluarkan untuk seluruh keluarga. Tidak setiap anggota keluarga mendapat paspor, melainkan hanya ada satu pemegang paspor.
Baca Juga: BTS Punya Paspor Diplomatik, Ternyata Ini 6 Kelebihan bagi Pemegangnya
Visa
Menurut KBBI, visa adalah izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.
Visa memungkinkan pelaku perjalanan internasional untuk tetap berada di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Secara umum, ada beberapa jenis visa yang sering digunakan, meliputi:
1. Visa turis (Tourist Visa)
Visa turis dikeluarkan untuk tujuan perjalanan wisata.
2. Visa transit (Transit Visa)
Visa transit hanya berlaku selama 5 hari atau kurang dan dikeluarkan untuk melewati negara tertentu untuk mencapai tujuan selanjutnya.
3. Visa bisnis (Business Visa)
Visa bisnis dikeluarkan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan ke negara tertentu untuk terlibat dalam kegiatan komersial.
4. Visa pekerja sementara (Temporary Worker Visa)
Visa pekerja sementara dikeluarkan untuk orang yang bekerja sementara di negara asing.
5. Visa pelajar (Student Visa)
Visa pelajar dikeluarkan untuk pelajar yang menempuh pendidikan atau bersekolah di negara tertentu.
Jadi, perbedaan utama antara paspor dan visa adalah paspor dikeluarkan untuk warga negara untuk tujuan perjalanan internasional dan identifikasi identitas seseorang.
Sementara visa adalah pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor untuk memberikan izin resmi kepada pemegangnya untuk masuk, pergi, atau tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu. (*)
Baca Juga: Tips Traveling ke Luar Negeri Selama Pandemi agar Perjalanan Lebih Aman