Parapuan.co- Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja khususnya tempat bekerja atau kantor.
Selain itu, kekerasan seksual di tempat kerja tak hanya terjadi pada perempuan saja, tapi laki-laki juga bisa mengalaminya.
Seperti pada Rabu (1/9/2021) lalu, sempat viral kasus kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dialami oleh seorang pria berinisial MS.
Adanya relasi kuasa yang kuat di tempat kerja menjadi alasan terjadinya kekerasan seksual hingga menyebabkan korban biasanya takut untuk melapor.
Sehingga pihak kantor atau perusahaan perlu membuat regulasi atau langkah pencegahan terjadinya kasus ini.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Never Okay Project, ada 117 kasus kekerasan seksual di dunia kerja yang terungkap sepanjang tahun 2018-2020.
Baca juga: Pentingnya Mencantum Hak Korban Kekerasan Seksual di Kontrak Kerja Menurut Lola Amaria
Never Okay Project sendiri merupakan inisiatif berbasis misi pertama di indonesia yang mendukung komunitas dan institusi dalam menciptakan dunia kerja yang bebas dari pelecehan seksual.
"Kalau ditanya mengapa Never Okay Project akhirnya ada, sebenarnya jawabannya mudah. Seandainya pemerintah sudah ada aturan jelas mengenai bagaimana aturan penanganan kasus kekerasan seksual di dunia kerja, mungkin Never Okay Project tidak harus ada. Kalau pun ada mungkin kita kerjanya tidak seberat ini," ujar Fiana selaku Social Change Never Okay Project saat diwawancarai oleh PARAPUAN pada Rabu (1/12/2021) lalu.
Hal itu juga dijelaskan oleh Fiana, bahwa saat ini belum ada peraturan yang benar-benar melindungi korban kekerasan seksual di tempat kerja.
"Di Indonesia sendiri, belum ada peraturan khusus yang mengatur keselamatan para pekerja yang mengalami pelecehan seksual. Sejauh ini, pemerintah hanya memiliki surat edaran dari kemenakertrans, itu pun dibuat tahun 2013. Sifat surat edaran tersebut juga ya dipatuhi bagus, tapi kalau tidak, ya tidak apa-apa. Jadi tidak ada efek jera juga buat pelaku," jelas Fiana.
Lalu langkah seperti apa yang bisa pihak perusahaan lakukan untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja?
Berikut 4 hal yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual menurut Never Okay Project:
1) Memberikan edukasi kepada para pekerja
Pihak perusahaan bisa mencegah dengan cara memberikan edukasi kepada para pekerja mengenai bahaya kekerasan seksual bagi pelaku maupun korban.
Pasalnya banyak orang yang tidak tahu jika dirinya melakukan kekerasan seksual atau telah menjadi korban kekerasan seksual.
Namun jika perusahaan tidak memiliki resources atau pegawai yang mengerti mengenai kekerasan seksual, mintalah bantuan kepada pihak yang ahli di bidangnya seperti lembaga sosial untuk memberikan edukasi di kantor.
Baca juga: Mengenal Komunitas HelpNona, Ruang Aman Penyintas Kekerasan
2) Membuat kebijakan yang berfokus kepada korban kekerasan seksual
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, banyak pihak yang terlalu berfokus bagaimana caranya menghukum pelaku.
Padahal korban yang mengalami kekerasan seksual lebih membutuhkan bantuan.
Pasalnya, korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma fisik hingga psikis.
Untuk penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, pihak perusahaan bisa membuat kebijakan yang melindungi korban.
Contohnya seperti membuat kontrak kerja yang menyertakan hak pekerja jika mengalami kekerasan seksual.
3) Memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual
Perusahaan punya andil untuk memberi hukuman kepada pelaku jika kejadian perkara terjadi di tempat kerja.
Namun jarang ada peraturan yang jelas sanksi seperti apa yang diterima oleh pelaku kekerasan seksual di tempat kerja.
Untuk itu, pihak perusahaan perlu membuat peraturan yang jelas tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku jika terbukti melakukan hal tersebut di kantor.
Baca juga: 3 Tuntutan KOMPAKS atas Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan di KPI
4) Membuat sistem pengaduan
Selama ini belum ada sistem pengaduan yang jelas jika ada pekerja yang mengalami kekerasan seksual.
Ketika ada pekerja yang menjadi korban kekerasan seksual, banyak yang bingung harus melapor kemana. Ke pihak HRD atau ke pihak manager.
Agar tidak membingungkan, perusahaan perlu membuat sistem pengaduan khusus untuk kekerasan seksual di tempat kerja seperti hotline. (*)