Tanggapan Perwakilan Kantor Layanan Hukum Unibraw atas Meninggalnya NWR

Rizka Rachmania - Senin, 6 Desember 2021
Perwakilan KLH UB dorong pengesahan RUU TPKS sebagai tanggapan kasus meninggalnya NWR.
Perwakilan KLH UB dorong pengesahan RUU TPKS sebagai tanggapan kasus meninggalnya NWR. Aleksei Morozov

 

Pentingnya pengesahan RUU TPKS

Bukan tanpa alasan Lucky mendesak pengesahan RUU TPKS sebagai payung hukum untuk tindak pidana kekerasan seksual.

RUU TPKS yang diusulkan oleh Komnas Perempuan ini memang dinilai lebih bisa memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.

Di dalam draft RUU TPKS itu disebutkan apa saja jenis tindak kekerasan seksual dan pasal-pasal terkait perlindungan.

Lalu disebutkan pula tanggung jawab negara serta peran serta masyarakat dalam hal menangani kasus kekerasan seksual.

"Dimana di dalamnya mengatur sembilan jenis kekerasan seksual dan pasal-pasal terkait perlindungan dan tanggung jawab negara serta peran serta masyarakat dinormakan secara detail," jelasnya lebih lanjut.

Dengan begitu, upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual lebih sistematis dan akomodatif untuk memenuhi hak-hak korban.

"Dengan merujuk pada dinamika kasus-kasus kekerasan seksual dari aspek kualitas dan kuantitas, kekosongan norma serta keterbatasan kemampuan penyidik dalam memaknai pasal-pasal KUHP, maka sangat mendesak pengesahan RUU PTPKS," tegasnya.

Baca Juga: Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya