Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Ericha Fernanda - Selasa, 7 Desember 2021
Perubahan kelas BPJS tahun 2022
Perubahan kelas BPJS tahun 2022 Morsa Images

Parapuan.co - Mulai 2022, tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta asuransi BJPS Kesehatan.

Nantinya, semua peserta BPJS Kesehatan berhak menerima layanan rawat inap standar dan sama.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," papar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021), mengutip Grid Health.

Ia menambahkan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4), yaitu peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit akan diberikan kelas standar.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rawat Inap yang Berubah Menjadi KRIS

Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap.

Terkait iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," imbuhnya.

Mengenai iuran BPJS Kesehatan mengacu pada UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Sehingga, iuran kelas 1, 2, dan 3 akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” terang Muttaqien.

Sebagai informasi, layanan BPJS Kesehatan hanya dibagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Bagi peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Kebijakan baru ini berdampak pada iuran yang akan dikenakan bagi para peserta BPJS, meski belum dijelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Kriteria KRIS

Kriteria KRIS terbagi dua, yaitu PBT dan non PBT.

Perbedaannya mengacu pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT berhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.

Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan.

Kriteria standar yang berlaku sama antara dua kategori tersebut, termasuk:

  1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
  2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
  3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.
  4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
  5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
  6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.
  7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
  8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
  9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
  10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)

Jadi, itulah perubahan dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai tahun 2022 ya, Kawan Puan.

Stay healthty!

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat di Luar Kota, Begini Caranya

(*)

Sumber: Grid Health
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja