2. Memaksa
Mengacu kepada buku S.R. Sianturi, yang dimaksud memaksa adalah tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain selain mengikuti kehendak si pemaksa.
Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
"Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil risiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau luka-luka/kesakitan dari pada mengikuti kehendak si pemaksa," kata Lucky.
Dalam hal ini, keadaan harus dinilai berdasarkan kasusnya, Kawan Puan.
Menurut Lucky, memaksa berarti melakukan sesuatu terhadap seseorang yang bertentangan dengan kehendak tersebut.
"Hal memaksa ini pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Lucky.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akui NWR Pernah Melapor Kekerasan Seksual yang Dialami
3. Seorang Wanita
Dalam Pasal 285 KUHP, korban dalam pemerkosaan haruslah seorang perempuan.
"Tidak menjadi soal berapakah usia dari perempuan tersebut. Perempuan itu mungkin masih anak-anak ataupun mungkin sebaliknya sudah berusia amat lanjut," kata Lucky.
Kata ini juga mengharuskan bahwa pelaku tindak pidana perkosaan haruslah seorang laki-laki.
"Karena hanya laki-laki yang dapat melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," jelasnya.