4. Di Luar Perkawinan
Perkawinan diatur alam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 174 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
Dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini ditentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut ketentuan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tentang hubungan kelamin, Lucky mengatakan bahwa hubungan kelamin dilihat dari bagaimana penis masuk ke dalam vagina perempuan.
Dalam hal ini, hubungan kelamin yang tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 adalah hubungan di luar perkawinan.
Baca Juga: Tanggapan Perwakilan Kantor Layanan Hukum Unibraw atas Meninggalnya NWR
5. Dengan Dirinya
Dalam frasa ini, tidak dibahas mengenai persyaratan keharusan unsur kesengajaan.
"Tetapi dengan dicantumkannya unsur memaksa di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 285 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja," kata Lucky.
Nantinya, unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan, baik oleh penuntut umum maupun Hakim di sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku pelanggar Pasal 285 KUHP. (*)