"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara)," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.
"Keputusan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," sambungnya.
Menurut keterangan Arief, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda.
Denda yang diputuskan oleh majelis hakim adalah sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Selain soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Karena Hal Ini
Sebelumnya, kabar kaburnya Rachel Vennya ini menjadi pembicaraan publik di media sosial sejak 11 Oktober 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu netizen yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Menurut laporan netizen tersebut, Rachel dan dua terdakwa lainnya disebut kabur dari Wisma Atlet.
Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Karantina tersebut wajib dilakukan Rachel Vennya yang baru pulang dari Amerika Serikat.