Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya

Alessandra Langit - Jumat, 10 Desember 2021
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib
Rachel Vennya divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib Instagram @rachelvennya

Parapuan.co - Rachel Vennya akhirnya menuntaskan persidangan kasus pelanggaran aturan karantina wajib di Wisma Atlet yang sempat menghebohkan netizen.

Persidangan terakhir tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).

Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah oleh majelis hakim dan mendapatkan hukuman penjara selama empat bulan.

Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah keputusan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Rachel Vennya pun memberikan tanggapan mengenai keputusan hakim tersebut saat keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Minta Doa, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Kedua di Polda Metro Jaya

"Kami tetap menjalani proses hukum yang berlaku kok," kata Rachel, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan majelis hakim tersebut ternyata berdasarkan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.

Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya, dan Maulida Khairunnisa, manajer Rachel Vennya, juga mendapatkan hukuman yang sama.

Begitu juga dengan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya dalam melanggar aturan karantina.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara)," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

"Keputusan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," sambungnya.

Menurut keterangan Arief, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda.

Denda yang diputuskan oleh majelis hakim adalah sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Selain soal Kabur Karantina, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polisi Karena Hal Ini

Sebelumnya, kabar kaburnya Rachel Vennya ini menjadi pembicaraan publik di media sosial sejak 11 Oktober 2021.

Kabar tersebut disampaikan oleh salah satu netizen yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Menurut laporan netizen tersebut, Rachel dan dua terdakwa lainnya disebut kabur dari Wisma Atlet.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Karantina tersebut wajib dilakukan Rachel Vennya yang baru pulang dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum

Aturan soal karantina wajib tertulis dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, Rachel dan dua orang terdakwa lainnya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang juga menjadi terdakwa tersebutlah yang membantu Rachel kabur dari masa karantinanya. (*) 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja