Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Minta Maaf dan Ikuti Proses Hukum
Aturan soal karantina wajib tertulis dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, Rachel dan dua orang terdakwa lainnya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang juga menjadi terdakwa tersebutlah yang membantu Rachel kabur dari masa karantinanya. (*)