Dinilai Sopan saat Sidang, Rachel Vennya Tak Harus Jalani Hukuman Penjara

Alessandra Langit - Sabtu, 11 Desember 2021
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021). Kompas.com/SYALUTAN ILHAM

Parapuan.co - Kawan Puan, nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi trending di Twitter setelah divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib.

Walau sudah menjadi tersangka, Rachel Vennya dikabarkan tidak harus menjalani hukuman penjara.

Keputusan tersebut pun memantik debat netizen di media sosial yang merasa majelis hakim tidak bertindak adil.

Dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021), ibu dari dua anak ini dijatuhi hukuman delapan bulan masa percobaan.

Majelis hakim yang bertugas menyatakan bahwa jika Rachel Vennya melakukan tindak pidana dalam masih percobaannya, maka ia akan dipenjara selama empat bulan.

Baca Juga: Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya

Namun, jika ia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada masa percobaan tersebut, maka Rachel tidak perlu dipenjara.

Selain itu, Rachel Vennya juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.

Melansir Kompas TVhakim juga mengungkapkan pertimbangan keputusannya tersebut.

Namun, salah satu alasannya membuat netizen semakin bingung, bahkan geram.

Hakim menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah sikap Rachel Vennya yang dinilai sopan dan tidak berbelit-belit.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata hakim saat pembacaan keputusan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," sambungnya.

Hakim juga menjelaskan pertimbangan lain yaitu hasil tes Covid-19 Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya.

Hasil tes yang negatif dianggap tidak menimbulkan masalah penularan bagi masyarakat lainnya yang mereka temui.

"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lain," lanjutnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Niko Al Hakim Berikan Komentar

Rachel Vennya dinilai hakim sebagai figur publik yang memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Sampai saat ini, keputusan hakim tersebut masih menjadi polemik di media sosial.

Netizen merasa Rachel Vennya memiliki hak istimewa yang seharusnya tidak diberikan kepada seseorang yang bersalah.

Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina wajib Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.

Pada 11 Oktober 2021, kabar tersebut disampaikan oleh salah satu netizen yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Laporan tersebut mengatakan bahwa Rachel dan dua terdakwa lainnya disebut kabur dari Wisma Atlet.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca Juga: Minta Doa, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Kedua di Polda Metro Jaya

Sedangkan karantina wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah selama delapan hari.

Sejak itu, selebgram Rachel Vennya menjadi topik perbincangan dan dalam pengawasan netizen.

(*)

Sumber: Kompas TV
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja