Parapuan.co - Kawan Puan, seorang polisi di Sumatera Selatan yang berinisial Bripka IS diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada istri salah satu tahanan.
Bripka IS memaksa istri dari FP, seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, untuk berhubungan seksual dengannya.
Akibat paksaan tersebut, istri tahanan FP kini sedang hamil dua bulan dan menuntut keadilan untuknya.
Kasus ini sedang menjadi topik pembicaraan netizen di media sosial, mengikuti rangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia secara bertubi-tubi.
Melansir Tribunnews, ini kronologi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripka IS.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Kawal Pengesahan RUU TPKS
Korban diancam
Korban yang inisial IN mengaku diancam oleh Bripka IS bila tidak mau berhubungan seksual dengannya.
IN takut dengan ancaman Bripka IS yang menyatakan bahwa ia akan memindahkan suami IN ke Nusakambangan.
Tak hanya itu, Bripka IS juga mengancam akan mempersulit hukuman FP di ruang tahanan.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH.
IN yang tidak mau itu terjadi pada suaminya pun akhirnya terpaksa mengikuti keinginan Bripka IS untuk berhubungan seksual dengannya.
Tindakan dilakukan di hotel
Menurut pengakuan dari IN, ia pertama kali bertemu dengan Bripka IS saat mereka melakukan komunikasi terkait penggadaian surat tanah.
Bripka IN kemudian mengajak IN dan teman-temannya untuk jalan-jalan ke daerah Palembang hingga malam hari.
Dengan alasan terlalu larut malam untuk pulang, Bripka IS memaksa IN untuk memesan hotel dan menginap di sana.
"Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu lagi untuk IN bersama temannya," kata Feodor.
Namun, Bripka IS memaksa IN untuk melakukan hubungan seksual dengannya di kamar hotelnya dengan berbagai ancaman.
Menurut keterangan Feodor, teman-teman korban yang ikut pun menjadi saksi terkait kasus ini.
Baca Juga: Kisah Orangtua Korban Perkosaan Guru Pesantren, Dunia Bak Hancur saat Anak Pulang Bawa Bayi
Korban hamil
Dua minggu setelah tindakan tersebut, IN menemukan bahwa dirinya hamil.
Kini, kehamilan IN telah memasuki bulan kedua dan ia membutuhkan keadilan baginya dan buah hatinya.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatannya itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," ujar Feodor.
IN ingin Bripka IS bertanggung jawab atas perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.
Laporan ke polisi
IN pun memberitahu suaminya, tahanan FP, terkait tindakan yang dilakukan oleh Bripka IS.
FP yang geram pun akhirnya melaporkan tindakan Bripka IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut diharapkan akan diproses dan Bripka IS mendapatkan hukuman yang maksimal.
FP ingin Bripka IS bertanggung jawab dan dihukum atas tindakan pemaksaan yang termasuk dalam kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren, Istri Ridwan Kamil Terpukul
Pihak kepolisian pun sampai saat ini masih memeriksa laporan kasus kekerasan seksual ini.
Kasus ini kini menjadi perhatian netizen di media sosial.
Banyak masyarakat yang ikut memantau kasus ini dan ikut menuntut keadilan bagi IN.
(*)