Salah satu aturan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang disoroti dalam film ini adalah adanya Satgas Kekerasan Seksual di kampus.
Satgas ini secara khusus bertugas untuk mendampingi korban dalam mencari keadilan dan pemulihan trauma pasca kekerasan seksual.
Karakter Sinta dalam film pendek ini akhirnya mendapat bantuan dari Satgas Kekerasan Seksual yang bertugas di kampusnya.
Kawan Puan, lewat film ini kita diajak melihat realitas kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak perguruan tinggi Indonesia.
Kita juga diajak untuk mengenal Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Patuhi Permendikbud 30/2021
(*)