Parapuan.co - Kawan Puan, selama satu tahun terakhir ini, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang terjadi.
Laporan demi laporan diterima oleh pihak kampus yang akhirnya viral di media sosial dan menjadi perhatian netizen.
Melihat masalah ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengupayakan banyak cara untuk memberikan sosialiasi kepada masyarakat.
Bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Kemendikbud merilis film pendek soal kekerasan seksual di kampus.
Film yang berjudul Demi Nama Baik Kampus ini terinspirasi dari banyak kejadian kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswi perempuan.
Baca Juga: Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021
Demi Nama Baik Kampus kini dapat ditonton oleh masyarkat Indonesia lewat kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI.
Dari judulnya saja, penonton sudah mengetahui bahwa kasus kekerasan seksual di kampus seringkali dibungkam demi menjaga nama baik institusi pendidikan.
Hal itu yang membuat banyak korban takut untuk melaporkan kejadian kepada para pejabat kampus.
Lewat film Demi Nama Baik Kampus, kita diajak untuk melihat kisah Sinta, seorang mahasiswi yang hendak menyusun skripsi.
Dengan percaya diri, Sinta ingin mengajukan tema skripsinya tentang Kartini dan feminisme kepada dosennya, Pak Arie.
Pak Arie pun meminta Sinta untuk melakukan bimbingan skripsi di malam hari dengan alasan kesibukannya di siang hari.
Sinta yang selama ini melihat Pak Arie sebagai dosen yang baik pun tidak mengkhawatirkan keinginannya tersebut.
Namun saat bimbingan skripsi, Pak Arie mencoba untuk meraba-raba bagian tubuh Sinta dan menciumnya.
Sinta yang trauma pun langsung kabur dan menghabiskan beberapa hari di dalam kamar kosnya sendirian.
Film ini juga menunjukkan dukungan dari sahabat Sinta, Abi, yang menemani Sinta melaporkan kasus ini ke pihak rektorat.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Sering Diancam, Permendikbud 30/2021 Atur Soal Relasi Kuasa
Sayangnya, kasus Sinta ini tidak ditangani. Sebagai korban, ia malah merasa dipojokkan oleh jajaran rektor.
Sesuai dengan judulnya, nama baik kampus menjadi prioritas dari rektorat institusi pendidikan tempat Sinta menimba ilmu.
Di akhir film ini, terlihat ada harapan dan solusi dari masalah ini berkat aturan yang dibuat oleh Kemendikbud.
Kemendikbud kini sedang menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Aturan tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu aturan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang disoroti dalam film ini adalah adanya Satgas Kekerasan Seksual di kampus.
Satgas ini secara khusus bertugas untuk mendampingi korban dalam mencari keadilan dan pemulihan trauma pasca kekerasan seksual.
Karakter Sinta dalam film pendek ini akhirnya mendapat bantuan dari Satgas Kekerasan Seksual yang bertugas di kampusnya.
Kawan Puan, lewat film ini kita diajak melihat realitas kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak perguruan tinggi Indonesia.
Kita juga diajak untuk mengenal Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Patuhi Permendikbud 30/2021
(*)