"Ini negara Pancasila, beradab, berkemanusiaan, berketuhanan. Agama mana yang mengizinkan hal-hal seperti itu terjadi? Enggak ada saya kira," tambahnya.
Aturan semacam Permendikbud terkait kekerasan seksual setidaknya bisa menjadi bentuk "ancaman" kepada pelaku agar takut hukum.
"Ketika negara tidak memberikan perlindungan dengan adanya aturan hukum, itu membuat pelaku merasa, 'Ah gue enggak akan diapa-apain kok'," imbuh Rieke.
Tentunya, baik Rieke maupun seluruh perempuan di Indonesia tidak ingin itu terjadi dan kekerasan menimpa mereka.
Baca Juga: Sambil Menangis, Begini Rieke Diah Pitaloka Menyuarakan Hak Perempuan
Perjuangan perempuan kelahiran 1974 tersebut bisa dibilang sudah dilakukan sejak lama.
Ia kerap membantu perempuan yang mengalami kekerasan dan dikriminalisasi karenanya, demi memperjuangkan hak mereka.
Salah satunya yang beberapa tahun lalu sempat viral adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer yang dipidana lantaran melaporkan pelecehan yang menimpanya.
Sementara itu, hal lain yang tak kalah penting menurut Rieke Diah Pitaloka adalah pentingnya masyarakat mengetahui definisi-definisi seputar kekerasan.
Mulai dari kekerasan verbal seperti cat calling, sampai apa yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.