Perjuangkan Hak Perempuan, Ini Pandangan Politik Rieke Diah Pitaloka

Arintha Widya - Selasa, 21 Desember 2021
 Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Instagram @riekediahp

Parapuan.co - Politisi perempuan Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu sosok yang memperjuangkan agar RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) segera disahkan.

Melihat masih alotnya proses pengesahan dengan berbagai alasan, Rieke tentu amat menyayangkan hal tersebut.

Namun, hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) membuatnya sedikit lega.

Belum lama ini melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan apresiasinya kepada Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Baca Juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Dari Selebriti Banting Setir Jadi Politisi

Menurutnya, langkah yang dilakukan Nadiem sangat tepat jika melihat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga terjadi di lembaga pendidikan.

Entah di sekolah, kampus, dilakukan oleh guru/dosen terhadap murid/mahasiswa, maupun sesama pelajar.

"Makanya saya mengucapkan terima kasih untuk Pak Nadiem karena hal itu," kata Rieke.

Ia menambahkan, peraturan sekecil apapun yang dibuat untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan sangat berarti.

Apalagi, Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan berketuhanan.

"Ini negara Pancasila, beradab, berkemanusiaan, berketuhanan. Agama mana yang mengizinkan hal-hal seperti itu terjadi? Enggak ada saya kira," tambahnya.

Aturan semacam Permendikbud terkait kekerasan seksual setidaknya bisa menjadi bentuk "ancaman" kepada pelaku agar takut hukum.

"Ketika negara tidak memberikan perlindungan dengan adanya aturan hukum, itu membuat pelaku merasa, 'Ah gue enggak akan diapa-apain kok'," imbuh Rieke.

Tentunya, baik Rieke maupun seluruh perempuan di Indonesia tidak ingin itu terjadi dan kekerasan menimpa mereka.

Baca Juga: Sambil Menangis, Begini Rieke Diah Pitaloka Menyuarakan Hak Perempuan

Perjuangan perempuan kelahiran 1974 tersebut bisa dibilang sudah dilakukan sejak lama.

Ia kerap membantu perempuan yang mengalami kekerasan dan dikriminalisasi karenanya, demi memperjuangkan hak mereka.

Salah satunya yang beberapa tahun lalu sempat viral adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer yang dipidana lantaran melaporkan pelecehan yang menimpanya.

Sementara itu, hal lain yang tak kalah penting menurut Rieke Diah Pitaloka adalah pentingnya masyarakat mengetahui definisi-definisi seputar kekerasan.

Mulai dari kekerasan verbal seperti cat calling, sampai apa yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar sikap atau perkataan kita tidak dianggap pelecehan oleh orang lain.

Lebih lanjut, selain Mendikbud, Rieke mendukung pula langkah Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan aturan serupa untuk menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan pekerjaan.

"Dari menteri tenaga kerja juga itu mengeluarkan peraturan penghapusan kekerasan seksual di dalam lingkup kerja, di kantor, segala macem," ujarnya.

 Baca Juga: Ada Politik hingga Filsafat, Ini 9 Jurusan Kuliah Keren untuk Anak IPS

Kemnaker mengubah SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Surat Edaran tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sehingga lebih kuat.

Di sisi lain, sebagai politisi Rieke menilai bahwa hal-hal seperti aturan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan merupakan langkah menuju negara Pancasila.

Dengan memperjuangkan hal-hal semacam itu, menurutnya Indonesia akan lebih mampu berjuang untuk sesuatu yang lain yang lebih besar. (*)

Sumber: YouTube
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja