Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar sikap atau perkataan kita tidak dianggap pelecehan oleh orang lain.
Lebih lanjut, selain Mendikbud, Rieke mendukung pula langkah Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan aturan serupa untuk menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan pekerjaan.
"Dari menteri tenaga kerja juga itu mengeluarkan peraturan penghapusan kekerasan seksual di dalam lingkup kerja, di kantor, segala macem," ujarnya.
Baca Juga: Ada Politik hingga Filsafat, Ini 9 Jurusan Kuliah Keren untuk Anak IPS
Kemnaker mengubah SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Surat Edaran tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sehingga lebih kuat.
Di sisi lain, sebagai politisi Rieke menilai bahwa hal-hal seperti aturan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan merupakan langkah menuju negara Pancasila.
Dengan memperjuangkan hal-hal semacam itu, menurutnya Indonesia akan lebih mampu berjuang untuk sesuatu yang lain yang lebih besar. (*)