Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan."
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," jelas Jaksa.
Nia Ramadhani mengaku sangat terkejut dan keberatan.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," ujar Nia Ramadhani dikutip TribunStyle.com, Kamis, 23 Desember 2021.
Perempuan berusia 31 tahun itu meminta keringanan dari tuntutan tersebut.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Karena Stres Pekerjaan
"Kami Minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk seharusnya 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ungkap Nia Ramadhani.
Merasa dicurangi, Nia mengaku bingung dengan alasan JPU mengajukan tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi.