Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Sebut Tuntutan Tak Sesuai BNN

Firdhayanti - Kamis, 23 Desember 2021
Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan asesmen dari BNN.
Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi. Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan asesmen dari BNN. kompas.com

Parapuan.co - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang ketiga yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/12/2021). 

Mendapat tuntutan 12 bulan, Nia Ramadhani sangat terkejut. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Nia Ramadhani Pasca Rehabilitasi, Ada Perkembangan Baik

Menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan hasil asesmen yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

BNN sendiri merekomendasikan sebanyak 3 bulan masa rehabilitasi. 

JPU mengatakan bahwa tuntutan menjadi 12 bulan itu disebabkan profesi Nia Ramadhani sebagai figur publik. 

Aksi Nia dan Ardi yang mengonsumsi sabu tidak memberikan contoh yang baik.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai mereka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan."

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," jelas Jaksa.

Nia Ramadhani mengaku sangat terkejut dan keberatan.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," ujar Nia Ramadhani dikutip TribunStyle.com, Kamis, 23 Desember 2021.

Perempuan berusia 31 tahun itu meminta keringanan dari tuntutan tersebut.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Karena Stres Pekerjaan

"Kami Minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk seharusnya 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ungkap Nia Ramadhani.

Merasa dicurangi, Nia mengaku bingung dengan alasan JPU mengajukan tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi.

"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa?" ujar Nia Ramadhani.

Nia berharap ia bisa mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama dengan terdakwa lain. 

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," harap ibu 3 orang anak tersebut.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 7 Juli 2021 lalu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jalani Perawatan Karena Kekurangan Zat Besi, Waspadai 4 Penyebab Anemia Akibat Kurang Zat Besi

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi ketika mendapat kabar istrinnya diamankan.

Kepada polisi dia mengaku juga menggunakan barang terlarang itu.

(*)

Sumber: Tribun Style
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja