"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa?" ujar Nia Ramadhani.
Nia berharap ia bisa mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama dengan terdakwa lain.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," harap ibu 3 orang anak tersebut.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 7 Juli 2021 lalu di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi ketika mendapat kabar istrinnya diamankan.
Kepada polisi dia mengaku juga menggunakan barang terlarang itu.
(*)