Parapuan.co - Pemerintah menerbitkan keputusan terkait persiapan sekolah tatap muka.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tersebut mengenai panduan penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan terbaru, bidang pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, seperti diberitakan Kompas.com.
Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.
Lebih lanjut, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Baca Juga: Selama Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini 7 Cara Mengembangkan Kebiasaan Membaca Anak
Berkaitan dengan persiapan sekolah tatap muka, kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas, diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik.
Selain itu, ketersediaan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan juga menjadi faktor yang mempengaruhi lamanya durasi pembelajaran.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Selanjutnya, satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan saksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Terdapat aturan persiapan kembali sekolah yang diatur ketat, berikut lebih lengkapnya.
Berikut aktivitas yang dilarang dilakukan, selama masa persiapan sekolah tatap muka.
- Kantin belum diperbolehkan beroperasi.
- Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan sekolah diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Pemberhentian PTM
Kawan Puan, pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka terbatas sementara di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam jika terjadi hal berikut:
- Terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ketahui Ini 8 Tanda Anak Alami Stres
- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atsa 5 persen
Jika setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM dapat diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Selanjutnya, berikut aturan persiapan kembali sekolah berkaitan dengan PTM terbatas sesuai PPKM
PPKM Level 1-2
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai dengan 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ini Cara Ajarkan Anak Lebih Terorganisir
3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PPKM Level 3
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
Setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Daerah khusus 3T
Sementara untuk satuan pendidikan yang berada pada daerah 3T, dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen dengan jam belajar maksimal 6 jam.
Kawan Puan, itulah aturan dan sederet aktivitas yang masih dilarang dalam rangka pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan mulai Januari 2022.
Dengan adanya aturan ini diharapkan, semua pihak dapat menjaga keselamatan dan tetap memaksanakan protokol kesehatan selama masa persiapan sekolah tatap muka.
(*)