Parapuan.co - Kawan Puan, mewujudkan mimpi memiliki rumah kini bisa dibilang tidak lagi rumit.
Di tahun baru 2022, kamu bisa segera memperoleh hunian yang kamu inginkan dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR).
KPR ialah salah satu pilihan pendanaan rumah yang boleh dikatakan paling diminati masyarakat Indonesia.
Kamu pun tak perlu khawatir tentang cara mendapatkan KPR karena hampir setiap bank di Indonesia menyediakan kredit semacam ini.
Baca Juga: Mengenal KPR, Mulai dari Definisi, Jenis, Serta Berbagai Keuntungannya
Hanya saja, kamu perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengajukan KPR ke bank.
Pasalnya, tiap bank menetapkan suku bunga yang berbeda untuk para nasabah yang mengajukan KPR.
Suku bunga di bank swasta dan BUMN juga tidak sama, sehingga kamu mesti berhati-hati dalam menentukan pilihan.
Maka itu sebelum mengajukan KPR, ada baiknya kamu mencari tahu jumlah suku bunga yang diberikan bank.
Khususnya bank dengan suku bunga rendah agar memudahkanmu membayar angsuran rumah nantinya.
Berikut besaran suku bunga dasar KPR sejumlah bank mengutip dari laporan perbankan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bulan Agustus 2021 via Kompas.com!
1. Bank BRI memberikan suku bunga KPR sebesar 7,2 persen
2. Bank BCA memberikan suku bunga KPR sebesar 7,2 persen
3. Bank Mandiri memberikan suku bunga KPR sebesar 7,25 persen
4. Bank BNI memberikan suku bunga KPR sebesar 7,25 persen
Baca Juga: Ini 4 Jenis Program KPR yang Sudah Disiapkan Pemerintah
5. Bank BTN memberikan suku bunga KPR sebesar 7,25 persen
6. Bank CIMB Niaga memberikan suku bunga KPR sebesar 7,25 persen
7. Bank Permata memberikan suku bunga KPR sebesar 8,25 persen
8. Bank Maybank Indonesia memberikan suku bunga KPR sebesar 8,5 persen
9. Bank Danamon memberikan suku bunga KPR sebesar 8,5 persen
10. Bank UOB memberikan suku bunga KPR sebesar 8,8 persen
Dari daftar bank dengan suku bunga KPR terendah di atas, kamu juga perlu menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
Lalu, pertimbangkan pula kondisi keuangan dengan harga rumah yang kamu inginkan.
Ini akan berpengaruh secara jangka panjang mengingat KPR bisa berlangsung antara 10 sampai 20 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait suku bunga KPR di bank berdasarkan lamanya waktu kredit, kamu bisa mengecek laman resmi masing-masing.
Atau, kamu bisa juga datang langsung ke bank terkait untuk memastikan aturan mengenai kredit pemilikan rumah.
Pasalnya, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang tersedia di bank tidak akan sama satu dengan lainnya.
Terlebih karena SBDK biasanya belum termasuk perhitungan komponen estimasi premi risiko.
Komponen ini dihitung berdasarkan penilaian pihak bank terhadap tiap nasabah atau debitur.
Oleh karenanya, besaran suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan yang tertera di SBDK.
Kawan Puan sudah paham, bukan? Selamat menimbang-nimbang, ya.
Baca Juga: Ingin Ajukan KPR Bersubsidi? Ini Syarat serta Dokumen Pengajuannya
(*)