- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kemang
- Kawasan Bulungan-Barito
- Kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD
- Kawasan Jalan Asia-Afrika
- Kawasan Kota Tua Jakarta
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Kelapa Gading
- Kawasan Monumen Nasional (Monas)
- Kawasan Danau Sunter
Masyarakat DKI Jakarta diharapkan dapat mengikuti aturan ini demi keamanan dan kesehatan bersama.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar.
Petugas gabungan akan melakukan penyisiran warga dan pengguna kendaraan secara berkala.
Baca Juga: Bareng Keluarga, Ini Ide Merayakan Tahun Baru 2022 Walau di Rumah Saja
Namun, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ada pengecualian bagi masyarakat dalam kondisi darurat atau tuntutan pekerjaan.
11 wilayah tersebut tetap dapat dilewati untuk warga yang memiliki kepentingan bekerja atau ke fasilitas kesehatan.
Selain itu juga untuk warga yang hendak pulang ke rumah atau ke tempat penginapan yang ditunjukkan dengan bukti pemesanan kamar.