Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini (31/12/2021) kita akan merayakan malam pergantian tahun 2021 ke 2022.
Walaupun masih di tengah pandemi Covid-19, malam tahun baru menjadi momen berkumpul masyarakat bersama orang-orang terkasih.
Tempat publik umunya menjadi pilihan masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Mengantisipasi kerumunan publik di malam tahun baru ini, Polda Metro Jaya akan menutup 11 kawasan di DKI Jakarta dengan memberlakukan crowd free night.
Kebijakan tersebut dipilih pihak Polda Metro Jaya untuk mencegah adanya keramaian yang dapat memicu peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Semua Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru 2022
"Pengamanan pada malam tahun baru akan dilaksanakan crowd free night atau penutupan kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.com.
Adapun 11 kawasan di wilayah DKI Jakarta akan ditutup mulai pukul 22.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Tak hanya memberlakukan crowd free night, petugas gabungan juga akan membangun pos pengawasan malam tahun baru.
Menurut keterangan Sambodo, petugas gabungan akan membangun 73 pos pemantauan yang tersebar di 11 kawasan yang ditutup.
Berikut 11 kawasan di DKI Jakarta yang akan ditutup saat malam tahun baru:
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Kemang
- Kawasan Bulungan-Barito
- Kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD
- Kawasan Jalan Asia-Afrika
- Kawasan Kota Tua Jakarta
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Kelapa Gading
- Kawasan Monumen Nasional (Monas)
- Kawasan Danau Sunter
Masyarakat DKI Jakarta diharapkan dapat mengikuti aturan ini demi keamanan dan kesehatan bersama.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar.
Petugas gabungan akan melakukan penyisiran warga dan pengguna kendaraan secara berkala.
Baca Juga: Bareng Keluarga, Ini Ide Merayakan Tahun Baru 2022 Walau di Rumah Saja
Namun, pihak Polda Metro Jaya mengatakan ada pengecualian bagi masyarakat dalam kondisi darurat atau tuntutan pekerjaan.
11 wilayah tersebut tetap dapat dilewati untuk warga yang memiliki kepentingan bekerja atau ke fasilitas kesehatan.
Selain itu juga untuk warga yang hendak pulang ke rumah atau ke tempat penginapan yang ditunjukkan dengan bukti pemesanan kamar.
Pihak Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan mengusir warga yang tetap berada di 11 wilayah yang ditutup tersebut.
"Yang enggak boleh itu yang mau merayakan Tahun Baru. Warga enggak boleh nongkrong di sepanjang jalan," kata Argo.
"Tapi, kalau memang ada kepentingan tertentu, itu nanti ada kebijakan diskresi dari polisi," tutupnya.
Kawan Puan, apakah kamu sudah punya rencana untuk malam tahun baru?
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Ini 4 Alasan Penting Punya Resolusi Realistis di 2022
Pastikan patuhi aturan ini demi terhindar dari penyebaran virus corona di ruang publik. (*)