Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara soal perkembangan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut keterangan Menteri Bintang, pemerintah pusat kini mendorong penetapan RUU TPKS agar dilakukan di awal 2022.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada semua pihak di pemerintahan agar mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.
"Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022," kata Menteri Bintang, dikutip dari Kompas.com.
Pihak Kemen PPPA juga akan segera menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan arahan terkait percepatan penetapan RUU TPKS ini.
Maka, pihak Kemen PPPA akan mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan aturan ini.
"Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," kata Menteri Bintang.
"Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Kawal Pengesahan RUU TPKS
Menurut keterangan Menteri Bintang, RUU TPKS sendiri akan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual.
Kemen PPPA sendiri memberi perhatian khusus kepada kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak.
"Kami berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS," tutup Menteri Bintang.
"Saat ini yang menjadi prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," katanya lebih lanjut.
Sejak 2016, Kementerian PPPA ikut mengawal perancangan aturan ini bersama dengan DPR dan pemerintah pusat.
Kemen PPPA juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS pada tahun 2017.
Pada 2021, Kemen PPPA juga sudah mewujudkan beberapa upaya bersama banyak lembaga untuk mendorong penetapan RUU TPKS.
"Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," papar Menteri Bintang.
"Kami mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU ini terpenuhi," sambungnya.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Ungkap 3 Hal yang Harus Dipenuhi RUU TPKS agar Bisa Disahkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga angkat bicara dalam mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan oleh DPR.
Pihak pemerintah pusat setuju bahwa keberadaan aturan hukum ini ke depannya sangatlah penting.
Undang-undang ini akan memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa ia sudah mencermati perjalanan RUU TPKS.
Perjalanan RUU TPKS sendiri telah diproses pembentukannya sejak 2016 lalu, namun sampai saat ini masih belum diwujudkan oleh DPR.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Meningkat Selama Pandemi, RUU TPKS Harus Disahkan
(*)