Selain itu, kepala tim satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan juga akan menerima informasi ini dari WhatsApp Kementerian Kesehatan.
Informasi kasus positif lainnya dapat diketahui dari sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id, laporan orang tua atau wali murid, hasil survei berkala yang dilakukan Puskesmas, serta laporan dari fasilitas layanan kesehatan.
4. Menentukan kategori klaster
Jika ditemukan setidaknya dua kasus terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari satu kasus indeks dalam kelompok tertentu, maka sekolah termasuk ke dalam kategori klaster.
Kelompok tertentu bisa seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam empat belas hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes usap positif.
Dengan begitu, Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar.
5. Penghentian PTM Terbatas
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori klaster penularan kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari.
Nah, itu tadi hal-hal yang dilakukan pihak sekolah jika ditemukan kasus Covid-19 jelang persiapan sekolah tatap muka ini.
Baca Juga: Jakarta Buka PTM 100 Persen Meski Tak Direkomendasikan IDAI, Bolehkah Anak Sekolah Daring?
(*)