Parapuan.co - Dalam persiapan sekolah tatap muka, pihak sekolah perlu melakukan beragam persiapan.
Mengingat mulai Januari 2022 ini pemerintah mewajibkan seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Program PTM ini tentu dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah adanya klaster baru Covid-19.
Meski sudah berusaha melakukan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja masih ada peluang terjadinya kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.
Untuk itu, dalam persiapan sekolah tatap muka ini, terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan sekolah jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah, dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek via Kompas.com.
1. Penemuan kasus pasif
Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala ketika melakukan skrining sebelum atau saat di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya pada Puskesmas pembina.
Dalam persiapan pembelajaran tatap muka ini, jika ditemukan yang bergejala maka Puskesmas pembina akan melakukan tindakan tes usap kepada warga sekolah yang bergejala tersebut.
Kemudian, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai standar penanganan Covid-19.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Begini Cara Daftar Vaksin untuk Anak Lewat Aplikasi JAKI
2. Penemuan kasus aktif
Perlu diketahui dalam persiapan sekolah tatap muka ini, hal paling penting dalam temuan kasus aktif adalah tracing atau pelacakan kontak.
Pelacakan kontak dilakukan oleh tracer setiap ada temuan kasus positif yang terkonfirmasi sebagai upaya untuk menemukan kasus tambahan.
Karena, kasus terkonfirmasi dapat berasal dari penemuan kasus pasif, notifikasi Puskesmas atau keluarga warga satuan pendidikan, dan dari hasil survei berkala.
Pelacakan kontak erat nantinya dilaporkan ke dalam aplikasi New-All Record (NAR) dan Sistem Informasi Pelacakan (SILACAK), lalu jika kasus pasif warga sekolah terkonfirmasi positif, maka Puskesmas menginformasikannya kepada pihak sekolah.
3. Pelacakan
Dalam persiapan pembelajaran tatap muka ini, perlu sekolah ketahui akan ada pelacakan kontak erat oleh Puskesmas kepada warga sekolah lainnya yang terlibat dalam satu kegiatan bersama kasus terkonfirmasi.
Kepala sekolah akan mendapatkan informasi mengenai kasus terkonfirmasi di lingkungan sekolahnya dari hasil pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu satuan pendidikan.
Baca Juga: Sudah Bisa 100 Persen, Ini 9 Rekomendasi IDAI untuk Persiapan Sekolah Tatap Muka
Selain itu, kepala tim satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan juga akan menerima informasi ini dari WhatsApp Kementerian Kesehatan.
Informasi kasus positif lainnya dapat diketahui dari sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id, laporan orang tua atau wali murid, hasil survei berkala yang dilakukan Puskesmas, serta laporan dari fasilitas layanan kesehatan.
4. Menentukan kategori klaster
Jika ditemukan setidaknya dua kasus terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari satu kasus indeks dalam kelompok tertentu, maka sekolah termasuk ke dalam kategori klaster.
Kelompok tertentu bisa seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam empat belas hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes usap positif.
Dengan begitu, Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar.
5. Penghentian PTM Terbatas
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori klaster penularan kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari.
Nah, itu tadi hal-hal yang dilakukan pihak sekolah jika ditemukan kasus Covid-19 jelang persiapan sekolah tatap muka ini.
Baca Juga: Jakarta Buka PTM 100 Persen Meski Tak Direkomendasikan IDAI, Bolehkah Anak Sekolah Daring?
(*)