Waspada, Ini 5 Risiko di Balik Tren NFT yang Harus Diketahui

Ardela Nabila - Senin, 24 Januari 2022
Risiko NFT.
Risiko NFT. ST.art

Parapuan.co - Aset digital non-fungible token (NFT) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Banyak orang yang mencoba terjun ke berbagai marketplace NFT untuk menjual aset digital mereka dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan, seperti Ghozali Everyday.

Sayangnya, yang kerap dilupakan oleh banyak orang, di balik maraknya tren NFT ini, terdapat sejumlah risiko yang harus diwaspadai.

Melansir Make Use Of dan 101 Blockchains, berikut ini beberapa risiko NFT yang perlu kamu ketahui sebelum membeli atau menjual NFT di marketplace.

1. Risiko hukum dan regulasi

NFT tidak memiliki definisi khusus dan dapat menggambarkan berbagai macam aset yang bergantung pada sifat-sifat tertentu.

Di Indonesia, aktivitas pasar yang berkaitan dengan NFT sendiri belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang NFT dan belum diregulasi oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, NFT berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan tindak ilegal.

2. Risiko penipuan dan keamanan siber

Baca Juga: Menilik Peluang dan Ancaman NFT sebagai Aset Digital Menurut Pakar

Pertumbuhan digital dan popularitas NFT telah menyebabkan munculnya risiko penipuan dan terkait keamanan siber.

Terdapat kemungkinan seorang penjual yang menjual sebuah aset digital NFT palsu atau replika yang dapat merugikan pembeli.

Dalam hal keamanan siber, penjual bisa saja menjual NFT yang sebenarnya tidak ada atau palsu.

Adapun kemungkinan lainnya terkait keamanan siber di mana penjual meniru identitas orang lain untuk menjual sebuah NFT.

Risiko non-fungible token (NFT) lainnya terkait hal ini adalah pencurian hak cipta, replikasi NFT populer atau palsu, dan giveaway NFT.

3. Risiko fluktuasi

Risiko dan tantangan terbesar lainnya dari non-fungible token (NFT) ini adalah ketidakpastiannya dalam menentukan nilai atau harga dari sebuah NFT.

Seperti diketahui, nilai NFT yang dijual sangat bergantung pada kelangkaan dan persepsi penjual dan pembeli NFT tersebut.

Sehingga, sangat sulit untuk menentukan faktor apa yang dapat menentukan pembelian sebuah aset digital.

Baca Juga: Begini Cara Kerja NFT, Aset Digital yang Sedang Hangat Diperbincangkan

Pada dasarnya, harga NFT memang tergantung bagaimana penjual dan pembeli menentukan sendiri harganya, jadi bisa menyebabkan fluktuasi.

4. Masalah hak kekayaan intelektual

Mengacu pada permasalahan terkait hak kekayaan intelektual, pembeli harus mempertimbangkan kembali hak kepemilikan atas sebuah NFT.

Jika Kawan Puan berencana untuk membeli NFT, penting bagi kamu untuk mencari tahu dengan rinci apakah penjual benar-benar memiliki NFT.

Pasalnya, bisa saja penjual tersebut hanya menjual karya replikasi atau bahkan karya orang lain.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat membeli NFT, kamu hanya mendapatkan hak kepemilikannya, bukan hak kekayaan intelektual.

Artinya, pembeli hanya memiliki hal bahwa mereka merupakan pemilik tunggal NFT tersebut dan berhak menampilkannya.

5. NFT berdampak buruk bagi lingkungan

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Logis Mengapa Aset NFT Bisa Bernilai Tinggi

Tak hanya dapat merugikan pembeli, NFT juga bisa berdampak buruk serta merugikan lingkungan sekitar kita.

Perlu Kawan Puan ketahui, komputer yang menghasilkan data blockchain ini terus berjalan pada kapasitas yang sangat tinggi, sehingga dapat kamu bayangkan berapa banyak energi yang dibutuhkan dalam keberlangsungannya.

Antara Januari 2016 sampai Juni 2018, kripto diperkirakan telah menyumbang sekitar 3 juta sampai 15 juta ton emisi karbon dioksida untuk lingkungan.

Itulah beberapa risiko di balik NFT yang ternyata tidak hanya bisa merugikan pembeli, namun juga lingkungan sekitar.

Bagaimana menurutmu, Kawan Puan? Apakah kamu tetap tertarik dengan aset digital non-fungible token ini? (*)

Sumber: Make Use Of,101 Blockchains
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya