5 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Ada Sejak 2012

Linda Fitria - Selasa, 25 Januari 2022
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kerangkeng manusia di rumahnya
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kerangkeng manusia di rumahnya Kolase Tribunnews dan KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN

Parapuan.co - Kabar penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyita perhatian publik.

Melansir Kompas.com, penemuan penjara manusia ini adalah buntut penggeledahan rumah sang bupati yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah ruangan bak penjara yang di dalamnya terdapat beberapa orang.

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang kini jadi trending di media sosial.

1. Awalnya disebut tempat rehabilitas

Terdapat dua ruangan berukuran 6x6 meter diisi oleh 27 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kerangkeng tersebut sudah ada sejak 2012.

Dari informasinya, ruangan itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba atau kasus kenakalan.

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022) sore.

Baca Juga: Kronologi Temuan Kerangkeng Manusia dalam Rumah Bupati Langkat

2. Orang-orang dijadikan pekerja

Puluhan orang ini dijadikan pekerja di kebun sawit tanpa gaji.

Saat pagi, mereka bekerja, jika sudah mereka akan kembali dimasukkan dalam kerangkeng kembali.

3. Diantar orang tua dengan maksud dibina

Tak tahu apa yang akan terjadi, orang-orang ini awalnya diantarkan oleh orang tua untuk dibina.

Mereka bahkan diminta menandatangani surat pernyataan saat mengantarkan anaknya.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

4. Tidak ada izin

Kendati awalnya berlabel tempat rehabilitasi, namun tidak ada izin yang jelas.

Baca Juga: PPKM di Jakarta Tetap Level 2, Begini Aturan Transportasi Umum dan Mal

Hadi Wahyudi menyebut tidak ada izin jelas mengenai tempat rehabilitasi tersebut.

"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

5. Diduga ada tindakan penyiksaan

Dari temuan lapangan, Migrant Care menduga ada tindakan perbudakan manusia.

Mereka diminta bekerja 10 jam sehari, tanpa boleh keluar dari lingkungannya.

Yang parah, mereka tidak mendapatkan gaji dan hanya diberi makan dua kali sehari.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Sebut DKI Jakarta Berpotensi Terapkan PPKM Level 3

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja