Parapuan.co - Bukan hanya orang pribadi saja yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi badan usaha pun juga harus memilikinya.
Bagi Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha, sebaiknya kamu juga mendaftarkan usaha kamu untuk memperoleh NPWP badan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Seperti diketahui, NPWP merupakan nomor yang terdiri dari 15 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsinya tentunya sebagai identitas wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan usaha.
Selain sebagai identitas, melansir Kompas.com, NPWP juga bermanfaat untuk menyelesaikan urusan perpajakan dan digunakan sebagai syarat administrasi perbankan serta perizinan.
Bagi pelaku usaha, memiliki NPWP badan bisa menghindari sanksi pidana atas kewajiban wajib pajak yang harus memiliki NPWP badan, digunakan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), membuat rekening koran, hingga mengajukan pinjaman kredit.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkannya, Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak atau memiliki NPWP badan.
Untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi serta prosedur cara membuat NPWP untuk badan usaha, yuk simak penjelasannya berikut ini.
Syarat membuat NPWP badan
Baca Juga: Ghozali Everyday Bikin NPWP, Simak Ini Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kategori wajib pajak badan yang harus memiliki NPWP badan, yakni wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti pembayar, pemotong, dan atau pemungut pajak.
Lalu, ada pula wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan pemotong dan pemungut pajak saja.
Nah, bagi badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi, berikut ini syarat membuat NPWP badan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya (khusus wajib pajak dalam negeri);
- Fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing);
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.
Sementara itu, untuk badan usaha kategori cabang, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi NPWP kantor pusat atau induk, serta dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggungjawab cabang.
Cara membuat NPWP badan
Setelah semua syarat telah terpenuhi, barulah kamu bisa membuat NPWP untuk badan usaha, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar”.
2. Isi alamat email dan captcha, lalu klik “Daftar”.
Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online
3. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun melalui email yang tadi didaftarkan, lalu klik tautan verifikasi di email tersebut.
4. Tautan akan mengembalikan kamu ke halaman ereg pajak. Selanjutnya isilah data sesuai kolom yang diminta.
5. Pada bagian jenis wajib pajak, pilihlah wajib pajak badan. Isilah nama, alamat, dan semua informasi yang diminta.
6. Jika sudah dan pendaftaran dinyatakan berhasil, kamu akan kembali mendapatkan tautan notifikasi melalui email.
7. Berikutnya, login di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan kata sandi.
8. Nantinya, kamu akan melihat 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi, mulai dari formulir kategori wajib pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, hingga formulir persyaratan.
9. Selanjutnya, tanda tangani surat keterangan terdaftar sementara yang dikirimkan oleh DJP, lalu unggah dalam bentuk soft file ke ereg.pajak.go.id.
10. Jika ingin menyerahkan berkas hard copy, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengirimkannya melalui pos.
Baca Juga: Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya
11. Apabila semua langkah sudah kamu lewati dengan benar dan lengkap, maka kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat kamu.
12. Namun, jika ternyata masih ada dokumen yang kurang dan harus kamu segera lengkapi, kamu akan mendapatkan notifikasi untuk melengkapinya.
Kawan Puan, demikian syarat serta cara membuat NPWP untuk badan usaha yang sebaiknya langsung kamu urus apabila kamu merupakan pelaku usaha. (*)