PPKM Level 3, Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan Dilarang

Firdhayanti - Rabu, 9 Februari 2022
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3
Makan saat resepsi dilarang saat PPKM Level 3 kenzaza

Parapuan.co - Sesuai arahan pemerintah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah diberlakukan hingga 14 Februari 2022 mendatang. 

Perubahan status PPKM menjadi level 3 itu juga memengaruhi aturan resepsi pernikahan. 

Melansir Kompas.tv, hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. 

Dalam pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 3, jumlah tamu dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Selain itu, makan di tempat juga dilarang saat resepsi pernikahan berlangsung. 

Jadi tidak ada kegiatan makan dan minum di acara pernikahan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi dalam Imendagri tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat sejumlah daerah yang berstatus Level 3. 

"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Persiapan Perempuan Menikah, Ini Tips Gelar Pernikahan di Tengah Pandemi

Menurut Luhut, kenaikan level terjadi karena rendahnya angka tracing, bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. 

Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.

"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.

Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.

“Jadi kita ingin, yang ringan-ringan itu jangan masuk ke rumah sakit, sehingga BOR-nya tetap rendah, sehingga kita lihat nanti bed ICU juga menjadi indikator yang kuat,” imbuhnya.

Adapun berikut sejumlah aturan yang disesuaikan dengan PPKM Level 3 ini.

Penyesuaian tersebut yakni untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika 75 persen karyawan telah menerima vaksin dosis kedua, dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, kegiatan di supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 60 persen. 

Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Temukan Varian NeoCov, Seberapa Bahaya Virus Ini?

Mal akan dibuka hingga 21.00 dengan maksimal 60 persen pegunjung.

Anak berusia kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk mal jika telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun,” kata Luhut.

Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Selanjutnya, restoran atau kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. 

“Ini akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan."

"Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Wilayah Jabodetabek

(*)

Sumber: Kompas.tv
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja