Parapuan.co - Minggu, 13 Februari 2022 nanti kembali diperingati sebagai Hari Persatuan Farmasi Indonesia, yang pada tahun ini akan berumur 76 tahun.
Peringatan Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini menjadi momentum yang tepat bagi semua orang untuk menghargai profesi farmasi yang lebih dikenal apoteker.
Pasalnya, seorang apoteker itu memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunaan obat yang nantinya diberikan dokter ke pasien.
Nah, Kawan Puan untuk menyambut Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini tak ada salahnya bagimu untuk mempelajari penggolongan obat berdasarkan jenisnya.
Mengutip dari Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) dari Kementerian Kesehatan, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenisnya, catat ya!
1. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Maksudnya yakni obat bebas ini dapat dibeli tanpa resep di apotek dan bahkan juga dijual di warung-warung.
Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit.
Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Terbukti secara Ilmiah Menekan Penularan Covid-19
Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Contoh: rivanol, tablet paracetamol, bedak salicyl, multivitamin, dan lain-lain.
2. Obat bebas terbatas
Jenis obat berikutnya yaitu obat bebas terbatas, merupakan segolongan obat yang dalam jumlah tertentu aman dikonsumsi namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek berbahaya.
Tidak diperlukan resep dokter untuk membeli obat bebas terbatas, adapun simbol yang digunakan yakni dengan lingkaran biru tepi hitam.
Biasanya obat bebas terbatas memiliki peringatan pada kemasannya sebagai berikut:
- Awas! Obat Keras. Bacalah aturan, memakainya ditelan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
- Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
- Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
- Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan
Contoh obat bebas terbatas yakni antimabuk seperti antimo, obat anti flu seperti noza, dan decolgen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sarankan Isoman 5 Hari Apabila Tes Covid-19 Positif, Ini Syaratnya
3. Obat wajib apotek
Jenis selanjutnya ada obat wajib apotek yaitu obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.
Obat wajib apotek dibuat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sehingga tercipta budaya pengobatan sendiri yang tepat, aman, dan rasional.
Contoh dari obat wajib apotek yakni vitamin dan obat maag.
4. Obat keras
Obat keras adalah obat yang berbahaya sehingga pemakaiannya harus di bawah pengawasan dokter dan obat hanya dapat diperoleh dari apotek, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain seperti balai pengobatan serta klinik dengan menggunakan resep dokter.
Obat ini memiliki efek yang keras sehingga jika digunakan sembarangan dapat memperparah penyakit hingga menyebabkan kematian.
Obat keras ditandai dengan lingkaran merah tepi hitam yang ditengahnya terdapat huruf “K” berwarna hitam.
Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, dan obat hipertensi.
Baca Juga: 6 Cara Alami Atasi Low Back Pain yang Dialami Wanita Karir saat Bekerja
5. Psikotropika dan narkotika
Jenis obat lain berdasarkan penggolongannya ada psikotropika.
Psikotropika merupakan zat yang secara alamiah ataupun buatan yang berkhasiat untuk memberikan pengaruh secara selektif pada sistem syaraf pusat dan menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Obat golongan psikotropika masih digolongkan obat keras sehingga disimbolkan dengan lingkaran merah bertuliskan huruf “K” ditengahnya.
Sementara itu narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran.
Dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika disimbolkan dengan lingkaran merah yang ditengahnya terdapat simbol palang (+).
Nah, Kawan Puan, ulasan di atas membuat semakin paham mengenai penggolongan obat-obatan berdasarkan jenisnya ya.
Sebagai catatan meskipun ada yag dijual bebas tanpa resep dokter, alangkah baiknya tetap bijak dalam mengonsumsi obat ya.
Baca Juga: Kesehatan Reproduksi Perempuan: Mengenal Penyebab Pendarahan Vagina
(*)