Apoteker Ungkap Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten, Mana yang Lebih Ampuh?

Anna Maria Anggita - Sabtu, 12 Februari 2022
Apoteker jelaskan perbedaan obat generik dan obat paten
Apoteker jelaskan perbedaan obat generik dan obat paten Fahroni

Parapuan.co - Hari Persatuan Farmasi Indonesia pada 13 Februari 2022 nanti akan menjadi momentum yang tepat bagi semua orang untuk menghargai jasa apoteker.

Pasalnya, seorang apoteker lah yang meracik obat ketika kamu selesai memeriksakan diri ke dokter.

Di sisi lain, sering kali banyak orang juga bingung saat mengonsumsi obat, karena ada yang dinamakan dengan obat generik dan obat paten.

Nah, dalam rangka menyongsong Hari Persatuan Farmasi Indonesia ini, yuk ketahui perbedaan obat generik dan obat paten, catat baik-baik ya!

apt. Esti Lisna Mawarni, S.Farm., selaku apoteker Puskesmas di Karanganyar, Jawa Tengah menjelaskan perbedaan obat generik dan obat paten.

Obat paten

"Obat paten adalah obat yang masih memiliki hak paten dari produsen dan hanya dapat diproduksi oleh produsen pemegang hak paten, diedarkan dengan nama paten (merek) dari produsen," jelas Esti saat dimintai keterangan oleh PARAPUAN.

Esti menambahkan jika masa paten sudah berakhir, obat paten dapat diproduksi oleh produsen lain dan disebut obat generik.

Berdasarkan informasi dari Ikatan Apoterker Indonesia (IAI) adapun masa hak paten yang dimiliki industri farmasi yang memproduksi obat tadi selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga: Sambut Hari Persatuan Farmasi Indonesia, Pahami Penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya

Pada jangka waktu tersebut tidak boleh ada industri lain yang menjalankan kegiatan produksi atau memasarkan obat dengan nama generik tanpa izin.

 Obat generik

Sejalan dengan yang disampaikan Esti, dilansir dari IAI, obat generik merupakan obat yang masa patennya itu telah habis.

Maksudnya yakni dari obat yang masa patennya sudah habis itu maka biasanya berbagai perusahaan di industri farmasi itu bersaing untuk memproduksi obat dengan versi generiknya.

Di samping itu perusahaan yang akan memproduksi obat bersih generik ini tak membayar royalti karena tadi masa paten obat sudah habis.

Esti menjelaskan bahwa ada dua macam obat generik yakni obat generik berlogo dan obat generik bermerk, apa bedanya:

1. Obat generik berlogo

Obat generik berlogo merupakan obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia (FI) untuk zat berkhasiat yang dikandung (zat aktif).

Baca Juga: Kesehatan Reproduksi Perempuan: Penyebab Miss V Gatal saat Menstruasi

Contohnya: parasetamol dan amoksisilin.

2. Obat generik bermerk

Obat generik bermerk adalah obat generik yang menggunakan nama dagang dari produsen obat.

Obat generik bermerek ini seringkali keliru disebut sebagai obat paten, padahal bukan.

Contohnya: Panamol (zak aktif parasetamol), Amoxsin (zat aktif amoksisilin).

Lantas, lebih ampuh obat generik atau obat paten?

Mengenai obat mana yang lebih ampuh, Esti menegaskan bahwa obat generik dan obat paten itu manfaatnya sama.

"Khasiat dari obat paten, obat generik berlogo maupun obat generik bermerk dengan kandungan dan dosis sama khasiatnya adalah sama," paparnya

Esti menyampaikan bahwa kesamaan kualitas antar obat perlu dibuktikan dengan studi bioavailibilitas dan bioekuivalen.

Baca Juga: Jelang Hari Kanker Anak Internasional, Kenali Jenis Kanker yang Berkembang pada si Kecil

Nah, setelah mengetahui ulasan dari apoteker beserta rangkuman dari Ikatan Apoteker Indonesia sekarang dapat dipahami dengan mudah ya, perbedaan obat generik dan obat paten.

Kemudian sebaiknya dicatat pula bahwa khasiat obat generik dan obat paten itu sama, dalam arti lain sama-sama ampuh.

Dengan mengetahui hal tersebut, maka Kawan Puan tak perlu bingung lagi ya! (*)

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja