"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini juga telah ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Berikut syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Mengalami cacat total tetap;
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen);
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan