Parapuan.co- Saat ini JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT pada Jumat (11/2/2022).
Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang telah diusulkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker mengutip dari laman jdih.kemnaker.go.id yang tayang di Tribunnews.com.
Tak hanya itu, dalam Pasal 4 disebutkan juga manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain itu, selain usia pensiun, manfaat JHT yang dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia juga telah diatur dalam permenaker tersebut.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa SMS!
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini juga telah ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Berikut syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Mengalami cacat total tetap;
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen);
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital);
- KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
- KK (Kartu Keluarga);
- Paklaring atau surat keterangan kerja;
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap;
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Jika Kawan Puan tidak ingin ribet, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online;
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id ;
- Isi data diri;
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ;
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang;
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call;
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)