- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital);
- KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
- KK (Kartu Keluarga);
- Paklaring atau surat keterangan kerja;
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap;
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta;
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Jika Kawan Puan tidak ingin ribet, berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online;
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id ;
- Isi data diri;
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ;
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang;
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call;
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)