1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Komponen yang pertama ialah JKK BPJS Ketenagakerjaan yang pemotongannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, yakni:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Namun, untuk JKK ini seluruh iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Komponen kedua yang turut diambil dari gaji pekerja adalah Jaminan Kematian (JKM).
JKM sendiri seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Jumlah nominal iuran JKM telah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT