3. Jaminan Pensiun (JP)
Berikutnya, yaitu Jaminan Pensiun yang berdasarkan aturan baru hampir mirip seperti JHT.
Untuk iuran ini, dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan pekerja dengan besaran berbeda.
Pemberi kerja membayar dengan besaran 2 persen dari upah pekerja sebulan, sedangkan pekerja menanggung 1 persen.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Terakhir, ada Jaminan Kehilangan yang memberi manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK.
Program ini diberikan kepada pekerja supaya bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan.
Namun, JKP saat ini belum resmi diluncurkan dan direncanakan bisa diresmikan pada 22 Februari 2022.
Barangkali, manfaat JKP inilah yang bisa menggantikan JHT karena bisa diambil sebelum usia pensiun.
Hanya saja, untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak dapat menerima manfaat JKP.
Kawan Puan, itulah beberapa komponen yang turut memotong gaji pekerja untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana menurut Kawan Puan terkait aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan ini? (*)
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan