Parapuan.co - Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi polemik.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengubah aturan untuk pencairan JHT.
Jika sebelumnya JHT bisa diklaim saat pekerja resign atau berhenti bekerja, kini mereka harus menunggu sampai memasuki usia pensiun di umur 56 tahun.
Artinya, iuran JHT yang dipotong dari gaji pekerja baru bisa diambil setelah usia 56 tahun, bukan sebulan setelah berhenti kerja seperti sebelumnya.
Hal ini bisa saja menyulitkan, mengingat iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.
Pasalnya, selama ini gaji pekerja dipotong sekitar 2 persen dari upah sebulan untuk membayar iuran tersebut.
Sedangkan untuk perusahaan atau pemberi kerja menanggung iuran sebesar 3,7 persen dari upah pekerja sebulan.
Angka 2 persen itu baru untuk JHT, belum komponen lain dari manfaat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja komponen yang turut memotong gaji tersebut? Di bawah ini penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Komponen yang pertama ialah JKK BPJS Ketenagakerjaan yang pemotongannya dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, yakni:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Namun, untuk JKK ini seluruh iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Komponen kedua yang turut diambil dari gaji pekerja adalah Jaminan Kematian (JKM).
JKM sendiri seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Jumlah nominal iuran JKM telah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan.
Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT
3. Jaminan Pensiun (JP)
Berikutnya, yaitu Jaminan Pensiun yang berdasarkan aturan baru hampir mirip seperti JHT.
Untuk iuran ini, dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan pekerja dengan besaran berbeda.
Pemberi kerja membayar dengan besaran 2 persen dari upah pekerja sebulan, sedangkan pekerja menanggung 1 persen.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Terakhir, ada Jaminan Kehilangan yang memberi manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK.
Program ini diberikan kepada pekerja supaya bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan.
Namun, JKP saat ini belum resmi diluncurkan dan direncanakan bisa diresmikan pada 22 Februari 2022.
Barangkali, manfaat JKP inilah yang bisa menggantikan JHT karena bisa diambil sebelum usia pensiun.
Hanya saja, untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak dapat menerima manfaat JKP.
Kawan Puan, itulah beberapa komponen yang turut memotong gaji pekerja untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana menurut Kawan Puan terkait aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan ini? (*)
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan