Syarat lainnya ialah, apabila peserta mengalammi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sesuai syarat tersebut, berikut beberapa cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru seperti mengutip Kompas!
1. Saat peserta memasuki usia pensiun
Sewaktu peserta penerima manfaat JHT telah memasuki usia pensiun (56 tahun), proses pencairan JHT bisa dilakukan dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas diri lain
Pencairan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Bila peserta mengalami cacat total tetap
Kendati usia belum mencapai pensiun atau 56 tahun, peserta bisa mengklaimm JHT jika mengalami cacat total tetap.
Kondisi cacat total itu membuat peserta tidak dapat kembali bekerja, sehingga diperbolehkan melakukan pencairan.
Baca Juga: Pernah Batal di 2015, Ini Beda Aturan Lama dan Baru JHT BPJSTK
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan dapat dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total.